"Ini jelas kepentingan pribadi. Ketika kapal karam dia loncat," kata dia dalam sidang Dewan Kehormatan KPU yang digelar di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (29/6/2010).
Menurut Hidayat, menjalankan tugas negara menjadi anggota KPU adalah posisi terhormat. "Mereka dipilih untuk menjalankan amanah," imbuhnya.
Hal itu dikatakan Hidayat menanggapi pernyataan Andi Nurpati yang mengaku ada dua alasan mengapa ia memutuskan mengundurkan diri dari KPU. Pertama, dalam draf perubahan UU Nomor 22 Tahun 2007 pasal 124 butir e, keanggotaan KPU 2008-2013 dipersingkat pada bulan Mei 2011.
"Padahal keanggotaan hingga 2013. Ini faktor yang mempengaruhi saya," kata Andi.
Alasan kedua, lanjut Andi, dalam rapat kerja dengan Komisi Pemerintahan DPR bersama KPU, Bawaslu, sehubungan dengan terjadinya penyimpangan di pilkada agar segera dibentuk paling lambat Dewan Kehormatan pada 15 Juni 2010.
"Saya anggap itu keputusan politik. Itu tentu membuat saya berpikir dan mengambil sikap. KPU yang sekarang tentu akan dipercepat, DK dibentuk karena rekomendasi Bawaslu dan laporan masyarakat," kata dia.
(mpr/anw)











































