Diminta Bawaslu Diberhentikan Tidak Hormat, Andi Nurpati Pasrah

Diminta Bawaslu Diberhentikan Tidak Hormat, Andi Nurpati Pasrah

- detikNews
Selasa, 29 Jun 2010 23:08 WIB
Diminta Bawaslu Diberhentikan Tidak Hormat, Andi Nurpati Pasrah
Jakarta - Bawaslu merekomendasikan Dewan Kehormatan KPU untuk memberhentikan Andi Nurpati secara tidak hormat. Menanggapi hal ini, Andi menyerahkan semua keputusan kepada Dewan Kehormatan.

"Itu murni saya serahkan kepada Dewan Kehormatan. SIlakan Dewan Kehormatan membahas hal ini," kata Andi usai diperiksa di DK KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (29/6/2010).

Andi menjelaskan, dalam UU memang diatur soal pemberhentian itu. "Karena dalam UU memang diatur, DK membahas masalah saya ini," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menjelaskan, ada dua kasus yang melibatkan Andi Nurpati. Kasus-kasus itu adalah Pilkada Toli-toli dan keterlibatan Andi sebagai kepengurusan sebuah partai politik.

Andi juga diduga melangar ketentuan dalam UU No 22/2007 tentang penyelengaraan pemilu. Undang-undang itu mengatur syarat anggota KPU tidak boleh menjadi anggota parpol.

(anw/lia)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini