"Itu murni saya serahkan kepada Dewan Kehormatan. SIlakan Dewan Kehormatan membahas hal ini," kata Andi usai diperiksa di DK KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (29/6/2010).
Andi menjelaskan, dalam UU memang diatur soal pemberhentian itu. "Karena dalam UU memang diatur, DK membahas masalah saya ini," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi juga diduga melangar ketentuan dalam UU No 22/2007 tentang penyelengaraan pemilu. Undang-undang itu mengatur syarat anggota KPU tidak boleh menjadi anggota parpol.
(anw/lia)










































