Diduga Keluarkan Cek Kosong, Ketua dan Manajer Koperasi MK Digugat

Diduga Keluarkan Cek Kosong, Ketua dan Manajer Koperasi MK Digugat

- detikNews
Selasa, 29 Jun 2010 21:12 WIB
Jakarta - Diduga mengeluarkan cek kosong kepada Tamrin Sianipar, Manajer Koperasi Mahkamah Konstitusi (MK) dan  Ketua MK digugat ke ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bermula dari kerjasama dengan manajer koperasi konstitusi, karena MK mengeluarkan cek bodong," kata kuasa hukum Tamrin, Gusmawati Azwar, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (29/6/2010).

Awal mula sengketa bermula ketika manajer Koperasi Konstitusi Hendani pada 2008, mengadakan proyek tender yang akhirnya diikuti oleh Tamrin. Tamrin pada saat itu dijanjikan dengan keuntungan 10 persen. "Saat itu, Tamrin diajak seseorang di MK. Tamrin suka ikut tender-tender, ternyata kalau mau ikut tender harus melalui koperasi MK," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proyek berupa pengadaan beberapa jaket, alat-alat pengecatan, perbaikan sistem parkir, perbaikan rumah dinas di Bekasi yang ketika itu MK baru saja pindah dari gedung lamanya. Atas perjanjian tersebut, Tamrin mendapatkan cek pengembalian modal beserta keuntungannya dalam tiga tahap.

Dua cek pertama dikeluarkan oleh koperasi yang diterima Tamrin dan ditandatangani oleh Bendahara Koperasi Konstitusi, Wiryanto. Cek pertama sebesar Rp 188.100.000, cek kedua Rp 225.500.000. Cek ketiga diterima Tamrin pada 30 Oktober 2009 berjumlah Rp 3.789.260.000. Namun, ketiga cek yang ditotal berjumlah Rp 4.202.850.000 itu tidak bisa dicairkan karena tidak ada dananya.

Alhasil, Tamrin tidak terima atas tindakan tersebut. Akhirnya perkara tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meski negosiasi beberapa kali dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Dalam petitum, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 4.212.850.000 ditambah bunga 2 persen setiap bulannya terhitung 30 Oktober 2009. "Kita pernah melakukan penyelesaian, tapi pihak Hendani tidak ada
dan menghilang," ungkapnya.

Hingga, kini gugatan Tamrin yang memiliki PT TN, PT SCP tersebut masih dalam mediasi di Pengadilan Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, Tamrin menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menjadi tergugat. "Karena yang mewadahi MK kan Ketuanya. Ketua kan harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di MK," tambahnya.

Menanggapi gugatan ini, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar mengatakan gugatan Tamrin Sianipar dengan menyebut nama Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sebagai pihak tergugat empat adalah aksi mencari sensasi.

"Hanya mencari sensasi saja, dengan menguggat Ketua MK. Harusnya saya yang digugat sebagai kepala kantor. Keputusan kantor itu di mana-mana sekjen. Kenapa nggak langsung 'tembak' saya," terangnya kepada wartawan.

Dia mengungkapkan, proyek-proyek yang ditangani oleh Hendani sebagai Manajer Koperasi MK bersama Tamrin Sianipar dinilainya fiktif. "Proyek juga fiktif. Video conference itu lewat lelang, tender. Lewat koperasi, kebijakan siapa itu?" paparnya.

Kepribadian Hendani yang menurutnya santun tersebut ternyata adalah seorang penipu yang menelan banyak korban. "Ternyata bukan cuma Tamrin, ternyata anak ini 'pemain', pegawai MK pun ditipu, bahkan mantan Kepala Biro Keuangan MK yang sudah meninggal ditipu sama dia. Sertifikat tanah dibawa kabur," pungkasnya.

(asp/anw)


Berita Terkait