"Kalau tanya ke saya, saya juga tidak tahu. Mungkin besok saya tanya Jaksa Agung. Tidak jelaslah, yang jelas SKPP dibatalkan PT. Jaksa Agung katanya mengajukan PK," kata Chandra dalam acara Obrolan Langsat di warung angkirngan, Jl Langsat, Jaksel, Selasa (29/6/2010).
Chandra melanjutkan, mengingat belum dikeluarkannya Keppres penonaktifan, dirinya dan Bibit masih sebagai pimpinan KPK yang sah sesuai undang-undang.
"Statusnya masih pimpinan KPK," kata dia.
Bibit menambahkan, sebagai pimpinan KPK dirinya dan Chandra juga tetap menandatangi surat-surat dalam administrasi KPK.
(lrn/anw)











































