Dirlantas: Kenaikan Tarif SIM untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan

Dirlantas: Kenaikan Tarif SIM untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan

- detikNews
Selasa, 29 Jun 2010 20:24 WIB
Jakarta - Mulai Juli 2010, tarif pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK dan BPKB naik. Kenaikan itu dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan.

"Kenaikan tarif itu dibuat dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/6/2010).

Condro menjelaskan, peningkatan pelayanan itu di antaranya pembayaran yang dilakukan melalui perbankan, bukan lagi ke polisi. "Dengan adanya kerjasama dengan pihak bank, maka sepenuhnya pembayaran dilakukan ke bank," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kebutuhan materil untuk membuat SIM juga mengalami peningkatan. "Jadi biaya kenaikannya dialokasikan ke situ," katanya.

Dia menambahkan, kenaikan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak hanya pelayanan di kepolisian saja. "Semua instansi yang ada pelayanan publik juga naik," ujarnya.

Lebih jauh Condro mengatakan, kenaikan tersebut akan mulai diberlakukan awal Juli nanti. "Sekarang kita masih sosialisasi dulu," katanya.

Berikut tarif baru pembuatan Sim:
-Untuk biaya pembuatan SIM A, BI, BII baru, tarif awal Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan untuk perpanjanga SIM A, BI, BII yang semula Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 80 ribu.

-Untuk penerbitan SIM C baru, tarif semula Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan, tarif awal Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 75 ribu.

-Untuk penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat), tarifnya Rp 50 ribu dan perpanjangan Rp 30 ribu.

-Untuk pembuatan SIM Internasional baru, tarifnya Rp 250 ribu, perpanjangan Rp 225 ribu.

Selain itu, kenaikan juga terjadi pada PNBP dalam penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK):

- Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3 atau angkutan umum tarif lama Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.

-Untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, tarif lama Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu.

Kenaikan tarif juga terjadi pada penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB):

-Untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda 3, tarif per pasang awal Rp 15 ribu menjadi Rp 30 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarif per pasang yang semula Rp 20 ribu menjadi Rp 50 ribu.

Untuk jenis PNPB pada penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga mengalami kenaikan. Untuk biaya penerbitan BPKB motor atau roda 3 baru, tarif awal Rp 70 ribu menjadi Rp 80 ribu.

Sedangkan untuk penerbitan BPKB kendaraan beroda 4 atau lebih, tarif awal Rp 80 ribu menjadi Rp 100 ribu.

(mei/anw)


Berita Terkait