"Andi sah dan meyakinkan melanggar kode etik anggota KPU dan pelanggaran janji sumpah anggota KPU karena bersikap parsial dan berpihak kepada salah satu parpol yakni Partai Demokrat," ujar anggota Bawaslu Wirdiyaningsih saat menyampaikan rekomendasinya dalam sidang Dewan Kehormatan KPU di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (29/6/2010).
UU Nomor 22/2007 mengatur syarat sebagai anggota KPU yaitu tidak menjadi anggota partai politik. Wirdyaningsih menyatakan, Andi Nurpati secara jelas memperlihatkan keberpihakan kepada Partai Demokrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai dengan pukul 17.30 WIB, sidang masih berlangsung. Andi Nurpati sedang memberikan klarifikasi terhadap uraian Bawaslu.
Dalam klarifikasinya, Andi menjelaskan dirinya bukan pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab terhadap keluarnya berbagai surat KPU.
"Yang juga bertanggung jawab adalah Ketua KPU," kata Andi.
(mpr/anw)










































