Para tersangka ditangkap di atas Kapal Motor Nirina berbendera Indonesia di Pulau Salah Nama dan Pulau Pandang, Kabupaten Batu Bara, Selasa (29/6/2010) pagi.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Kanwil Bea Cukai Sumut, Rizal mengatakan, penangkapan dilakukan karena KM Nirina terbukti memuat sejumlah barang impor pakaian bekas berasal dari Port Klang, Malaysia. Rencananya barang ilegal tersebut akan dibawa ke salah satu dermaga di Kabupaten Asahan.
Menurut Rizal, barang tersebut merupakan barang larangan sesuai Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) No 642/MPP/ Kep/9/2002 tentang barang yang diatur tata niaga impornya.
"Muatan barang impor tersebut juga tidak dilengkapi dokumen pelayaran kepabeanan," kata Rizal.
(rul/anw)
