"Pokoknya 30 pertanyaan. Klien saya sesuai prosedur dalam kedudukan dia sebagai ketua koperasi KPPDK," ujar Kuasa Hukum Ali, Zainudin Yulianto, kepada wartawan usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (29/6/2010).
Zainudin membenarkan kliennya memang pernah menandatangani salah satu surat perjanjian antara Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) Depkumham dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Namun saat ditanya atas inisiatif siapa pungutan akses fee Sisminbakum itu, Zainudin menolak menjawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainudin hanya menjelaskan secara singkat bahwa kliennya ditanyai penyidik seputar keterlibatan Yusril dan Hartono dalam kasus Sisminbakum. Ali diperiksa oleh penyidik Jampidus Kejagung sejak pukul 10.00 WIB dan baru keluar pukul 16.45 WIB.
Sementara itu, Ali sendiri saat diminta komentar oleh wartawan, enggan menjawab. Ali yang tampak menggunakan tongkat untuk berjalan tersebut berjalan pelan dan langsung masuk ke dalam mobil.
Ali sempat menyatakan dirinya mengetahui adanya penandatanganan kerjasama dengan PT SRD. Namun saat ditanya lebih lanjut tentang pungutan akses fee, Ali mengaku tak tahu menahu.
"Enggak tahu saya Pak. Saya kurang tahu yah, maaf ya. Saya sakit, saya sakit," tuturnya lirih.
Sedangkan saksi lainnya, John Sarodja selaku konsultan IT yang pernah menangani Sisminbakum, juga tak banyak komentar. John yang menggunakan kemeja batik merah enggan bicara banyak saat ditanya wartawan.
"Ya tadi diperiksa, saya kan perintis Sisminbakum, tanya penyidiklah," ucapnya.
John yang keluar lebih awal yakni sekitar pukul 16.30 WIB tersebut, hanya mengaku sempat bertemu dengan Hartono Tane, namun dia mengaku tak mengenal Yusril.
"Saya tidak pernah bertemu dengan Yusril, kan dia menteri, sulit ketemu dia. Tapi saya pernah bertemu Hartono pas launching Sisminbakum, dia kan Komisaris SRD," tandasnya sambil berlalu.
(nvc/anw)










































