Bawaslu Rekomendasikan Andi Nurpati Diberhentikan Tidak Hormat

Bawaslu Rekomendasikan Andi Nurpati Diberhentikan Tidak Hormat

- detikNews
Selasa, 29 Jun 2010 17:45 WIB
Jakarta - Bawaslu merekomendasikan Dewan Kehormatan KPU untuk memberhentikan Andi Nurpati secara tidak hormat. Lembaga itu menilai Andi telah melakukan sejumlah pelanggaran kode etik.

"Kami merekomendasikan pemberhentian saudara Andi Nurpati secara tidak hormat," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini saat membacakan uraian dugaan pelangaran kode etik di Sidang Dewan kehormatan KPU yang digelar di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2010).

Hidayat menjelaskan, ada dua kasus yang melibatkan Andi Nurpati. Kasus-kasus itu adalah Pilkada Toli-toli dan keterlibatan Andi sebagai kepengurusan sebuah partai politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Andi diduga bertangung jawab terhadap keluarnya surat KPU nomor 320 sebagai respon kondisi di Toli-toli. Surat ini keluar karena ada pasangan calon wakil bupati yang meninggal dunia," katanya.

Andi juga diduga melangar ketentuan dalam UU No 22/2007 tentang penyelengaraan pemilu. Undang-undang itu mengatur syarat anggota KPU tidak boleh menjadi anggota parpol.

"Perbuatan Andi Nurpati adalah bentuk pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan anggota KPU," katanya.

(nal/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads