"Kami merekomendasikan pemberhentian saudara Andi Nurpati secara tidak hormat," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini saat membacakan uraian dugaan pelangaran kode etik di Sidang Dewan kehormatan KPU yang digelar di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2010).
Hidayat menjelaskan, ada dua kasus yang melibatkan Andi Nurpati. Kasus-kasus itu adalah Pilkada Toli-toli dan keterlibatan Andi sebagai kepengurusan sebuah partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi juga diduga melangar ketentuan dalam UU No 22/2007 tentang penyelengaraan pemilu. Undang-undang itu mengatur syarat anggota KPU tidak boleh menjadi anggota parpol.
"Perbuatan Andi Nurpati adalah bentuk pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan anggota KPU," katanya.
(nal/fay)