"Di anggaran Polri, ada kualifikasi kejahatan, untuk kejahatan ringan, biaya operasional mengungkap Rp 5 juta. Untuk kejahatan sedang, biaya operasional mengungkap Rp 10 juta. Nah kalau kejahatan berat, biaya operasional Rp 15 juta," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Kombes Mahfud Arifin.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam seminar tentang pembalakan hutan di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat dari mana uang segitu? Kita cuma dapat anggaran Rp 15 juta. Ya sudah, anak buah saya tinggal garuk-garuk kepala," curhatnya.
Hal tersebut di benarkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Kehutanan Papua, Gunawan. Dengan keterbatasan anggaran, mereka harus meng-cover jutaan hektar hutan yang tersebar di pelosok Papua. "Dengan anggaran yang ada, untuk membeli bensin/solar untuk kapal patroli saja kurang," kisahnya.
Permasalahan anggaran tak hanya menjadi masalah penegakan hukum dalam pemberantasan pembalakan hutan. Seperti di polsek-polsek di Jakarta, dengan alokasi/keterbatasan anggaran tersebut, satu polsek harus mengungkap kasus dengan jumlah laporan kejahatan 30 kasus per hari atau kurang lebih seribu laporan per bulan. Padahal, anggaran negara hanya membatasi maksimal mengungkap 5 kasus per bulan.
"Kalau kita inisiatif mencari dana operasional, BPK langsung bergerak. Lalu kita dipanggil Propam," kisah sumber detikcom yang pernah menjabat Kapolsek di Jakarta Pusat ini.
(asp/nwk)











































