"Naik sih wajar saja. Yang penting pelayanannya ditingkatkan," kata Sani Syarif (27) pengguna motor pada detikcom, Selasa (29/6/2010).
Menurut Sani, kenaikan tarif pembuatan SIM, STNK dan penerbitan BPKB justru lebih murah. "Karena dulu waktu saya bikin SIM, terima beres dengan melalui tes teori dan praktek, biaya mencapai Rp 250 ribu," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak melalui calo," katanya.
"Dengan demikian, ini membuktikan kalau pungli masih ada," sambungnya.
Sani berharap, kenaikan tarif SIM dan STNK kali ini, benar-benar dibuat untuk meningkatkan pelayanan publik.
Hal yang sama juga dialami oleh Adam Mahaputra (26). Karyawan swasta ini memilih untuk menggunakan jasa calo.
"Sekarang kalau ngurus sendiri saja bisa sampai Rp 250 ribu, padahal tarif SIM belum naik. Dengan naiknya tarif ini, saya mendingan pakai calo saja, sama saja toh biayanya?" Kata Adam.
Sebelumnya, tarif pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK dan BPKB naik mulai Juli nanti. Kenaikan tarif ituย merupakan keputusan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(mei/gah)











































