"Sebagai Biro Teknis KPU Pusat, dia (Andi Nurpati) membuat surat KPU No 320 yang memperbolehkan penggantian bagi calon peserta Pemilukada yang meninggal dunia. Padahal menurut aturan harus dinyatakan gugur. Surat keputusan itu tidak bisa dibenarkan," ujar Hafidz di Solo, Selasa, (29/6/2010).
Seperti diketahui, terjadi kerusuhan massa terkait Pilkada di Tolitoli. Akar persoalannya adalah turunnya surat KPU Pusat No 320 yang menyatakan pasangan calon wakil bupati yang meninggal bisa diganti. Tiga hari setelah surat itu turun, KPU Pusat mengeluarkan surat lagi yang menyatakan pasangan calon harus dicoret.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Hafidz mengatakan jalannya sidang yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie tersebut akan berlangsung secara terbuka. Khusus untuk sidang pengambilan keputusan oleh Dewan Kehormatan akan dilakukan secara tertutup. Sedangkan pembacaan keputusannya akan dilakukan secara terbuka.
Diganti Ranking 8
Terkait pengganti Andi Nurpati, Abdul Hafidz Anshari, enggan memberikan jawaban yang detail. Dia hanya mengatakan jika nantinya Dewan Kehormatan memutuskan Andi Nurpati harus diganti maka posisi Andi akan digantikan oleh peserta seleksi calon anggota KPU periode 2007-2012 yang menduduki ranking delapan.
"Anggota KPU dipilih dari peserta seleksi yang menduduki ranking satu hingga tujuh. Sesuai aturan jika ada anggota KPU yang berhalangan tetap maka penggantinya adalah yang berada di ranking dan seterusnya. Tapi siapa namanya saya tidak tahu. Datanya dimiliki oleh Komisi II DPR yang melakukan seleksi," ujarnya.
(mbr/nwk)











































