"Tidak ada kewenangan untuk membubarkan dan karena itu pelanggaran hak asasi manusia. Tidak ada lembaga apapun, yang bisa mebubarkan kegiatan apapun, dan mengatasnamakan apapun, kecuali aparat yang berwenang," tegas Wakil Ketua DPR dari PDIP Pramono Anung.
Hal itu disampaikan Pram, usai menjengguk Taufik Kiemas, di RS MMC, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang datangnya Rieke, Nur Suhud, itu kan anggota dewan dan mereka sedang bertugas. Tidak ada hubungannya dengan itu," tukas Pram.
Disinggung munculnya wacana pembubaran FPI pasca peristiwa pembubaran, Pram enggan mengomentarinya. "Biar orang lain saja yang mebubarkan. Ini urusan Pak Taufik lah," katanya sambil memasuki mobil.
(ahy/nwk)











































