Mark-Up Proyek, Dirjen Listrik Diduga Rugikan Negara Rp 119 M

Mark-Up Proyek, Dirjen Listrik Diduga Rugikan Negara Rp 119 M

- detikNews
Selasa, 29 Jun 2010 14:18 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapakan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jacobus Purnomo dan pejabat pembuat komitmen Kosasih sebagai tersangka. Keduanya diduga rugikan negera Rp 119 miliar.

"KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dalam proyek itu, diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 119 miliar," kata juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi detikcom, Selasa (29/6/2010).

Keduanya dijerat kasus korupsi terkait pengadaan dan pemasangan solar home system itu terjadi pada direktorat jenderal listrik dan sumber daya mineral tahun anggaran 2007 dan 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juga ada penerimaan uang secara bertahap yang dimasukkan dalam catatan yang disebut dengan dana taktis dari rekanan. Sekitar Rp 4,6 miliar yang diberikan dalam periode tahun 2007-2008," terang Johan.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi undang-undang no 20 tahun 2001 tentang tidnak pidana korupsi.
(Rez/ndr)


Berita Terkait