"KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dalam proyek itu, diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 119 miliar," kata juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi detikcom, Selasa (29/6/2010).
Keduanya dijerat kasus korupsi terkait pengadaan dan pemasangan solar home system itu terjadi pada direktorat jenderal listrik dan sumber daya mineral tahun anggaran 2007 dan 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi undang-undang no 20 tahun 2001 tentang tidnak pidana korupsi.
(Rez/ndr)










































