"Vonis ini sudah sesuai prediksi saya. Saya akan ajukan banding. Karena dalam saksi dan bukti, saya tidak terbukti. Saya akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) karena ada fakta
yuridis diabaikan. Saya tidak takut, saya tidak risau," kata M Jibriel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya 133, Selasa (28/6/2010).
Vonis tersebut cukup membuat gaduh pendukung Jibriel yang memadati ruang sidang utama. Mereka tidak menyangka Jibriel akan dihukum 5 tahun penjara. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, tidak ada saksi mata yang melihat langsung pertemuan Jibriel dengan Noordin M Top sebelum pemboman Marriott-Ritz Carlton, seperti yang dituduhkan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tantang jaksa, polisi. Silakan buka rekening saya semua. Cek kalau ada transfer duit seperti yang mereka tuduhkan," tukas Jibriel tegar.
(Ari/lrn)











































