Divonis 5 Tahun, M Jibriel Langsung Banding dan Lapor KY

Bom Marriott-Ritz Carlton

Divonis 5 Tahun, M Jibriel Langsung Banding dan Lapor KY

- detikNews
Selasa, 29 Jun 2010 12:54 WIB
Jakarta - Muhammad Jibriel langsung menyatakan banding usai mendapat vonis 5 tahun penjara. Pria yang terbukti sebagai penyandang dana dan logistik bom Marriott-Ritz Carlton itu juga hendak melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY).

"Vonis ini sudah sesuai prediksi saya. Saya akan ajukan banding. Karena dalam saksi dan bukti, saya tidak terbukti. Saya akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) karena ada fakta
yuridis diabaikan. Saya tidak takut, saya tidak risau," kata M Jibriel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya 133, Selasa (28/6/2010).

Vonis tersebut cukup membuat gaduh pendukung Jibriel yang memadati ruang sidang utama. Mereka tidak menyangka Jibriel akan dihukum 5 tahun penjara. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, tidak ada saksi mata yang melihat langsung pertemuan Jibriel dengan Noordin M Top sebelum pemboman Marriott-Ritz Carlton, seperti yang dituduhkan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jibriel, jaksa juga tidak sanggup membuktikan transfer dana dari Timur Tengah, yang diyakini jaksa, sebagai biaya operasional pemboman.

"Saya tantang jaksa, polisi. Silakan buka rekening saya semua. Cek kalau ada transfer duit seperti yang mereka tuduhkan," tukas Jibriel tegar.

(Ari/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads