"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dan menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp 50 juta," ujar ketua majelis hakim Herdin Agustin.
Hal itu disampaikan Herdin saat sidang kasus korupsi di PGN dengan terdakwa Djoko Pramono, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus korupsi di PT PGN merupakan pengembangan dari dugaan korupsi di PGN Jawa Timur pada tahun 2002-2003 dengan tersangka mantan Komite Badan Pengatur Hilir Migas, Trijono.
Modus yang digunakan tersangka adalah mengumpulkan uang dari beberapa cabang PGN. Sebagian uangnya digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Sejak ditahan 21 Januari 2010, rekening terdakwa yang diduga menyimpan uang tersebut diblokir oleh KPK. Untuk kasus yang sama, mantan Dirut PGN WMP Simanjuntak sudah divonis bersalah.
(Rez/nwk)










































