3 Saksi Diperiksa Soal Dugaan Keterlibatan Yusril dan Hartono Tanoe

Kasus Sisminbakum

3 Saksi Diperiksa Soal Dugaan Keterlibatan Yusril dan Hartono Tanoe

- detikNews
Selasa, 29 Jun 2010 12:42 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan keterlibatan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hari ini Kejagung memeriksa 3 orang saksi dari DepkumHAM dan konsultan IT terkait Sisminbakum.

Ketiga saksi tersebut adalah Barmawi selaku mantan Kepala Biro Keuangan Dirjen AHU Depkumham, John Saroja selaku konsultan IT PT VTU, dan Ali Amran Jannah selaku mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK).

"Alhamdulillah semua hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (29/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Didiek, ketiga saksi telah menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik pada Jampidsus Kejagung sejak pukul 10.00 WIB. Hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

Saat ditanya substansi pemeriksaan para saksi, Didiek mengaku tak tahu menahu. "Apa substansinya, menunggu pemeriksaannya," tuturnya.

Yusril Ihza Mahendra bersama dengan Hartono Tanoesoedibjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum pada 24 Juni lalu. Keduanya dijerat pasal 2, pasal 3, dan pasal 12 (i) (sebelumnya ditulis 12 (e)) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baik Yusril dan Hartono Tanoe telah dicekal sejak tanggal 24 Juni. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 1 Juli mendatang.

(nvc/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads