Ketiga saksi tersebut adalah Barmawi selaku mantan Kepala Biro Keuangan Dirjen AHU Depkumham, John Saroja selaku konsultan IT PT VTU, dan Ali Amran Jannah selaku mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK).
"Alhamdulillah semua hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (29/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya substansi pemeriksaan para saksi, Didiek mengaku tak tahu menahu. "Apa substansinya, menunggu pemeriksaannya," tuturnya.
Yusril Ihza Mahendra bersama dengan Hartono Tanoesoedibjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum pada 24 Juni lalu. Keduanya dijerat pasal 2, pasal 3, dan pasal 12 (i) (sebelumnya ditulis 12 (e)) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Baik Yusril dan Hartono Tanoe telah dicekal sejak tanggal 24 Juni. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 1 Juli mendatang.
(nvc/lrn)











































