Muhammad Jibriel Divonis 5 Tahun Penjara

Bom Marriott-Ritz Carlton

Muhammad Jibriel Divonis 5 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 29 Jun 2010 12:07 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus pemboman hotel JW Marriott dan Ritz Carton, Muhammad Jibriel divonis 5 tahun penjara. Jibriel terbukti terlibat tragedi kemanusiaan tersebut dengan berperan sebagai pencari dana operasi dan logistik bom.

"Mengadili. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan bantuan atau kemudahan dengan menyembunyikan informasi terorisme dan membuat akta palsu. Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun, dipotong masa tahanan," kata ketua majelis hakim, Haryanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl
Ampera Raya, Senin (27/6/2010).

Pertimbangan hakim, terdakwa terbukti mengadakan pertemuan dengan Noordin M Top di Bintaro Sektor 9 untuk merencanakan bom Marriott-Ritz Carlton. Selain itu, hakim meyakini ia pergi umroh bersama Saifudin Zuhri (teroris tewas di Ciputat) untuk menggalang dana operasional teror.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang penyesalan terdakwa dalam persidangan, menimbang tidak adanya unsur pembenar atau pemaaf,
menimbang pidana tidak untuk balas dendam, melainkan untuk pembenaran dan perbaikan mental seseorang," ucap hakim.

Sebelumnya, jaksa Totok Bambang menuntut Jibriel 7 tahun penjara. Ia didakwa memalsukan paspor dan menyembunyikan informasi terorisme seperti tertulis dalam pasal 13 C UU tentang Terorisme.
(Ari/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads