"Mengadili. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan bantuan atau kemudahan dengan menyembunyikan informasi terorisme dan membuat akta palsu. Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun, dipotong masa tahanan," kata ketua majelis hakim, Haryanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl
Ampera Raya, Senin (27/6/2010).
Pertimbangan hakim, terdakwa terbukti mengadakan pertemuan dengan Noordin M Top di Bintaro Sektor 9 untuk merencanakan bom Marriott-Ritz Carlton. Selain itu, hakim meyakini ia pergi umroh bersama Saifudin Zuhri (teroris tewas di Ciputat) untuk menggalang dana operasional teror.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
menimbang pidana tidak untuk balas dendam, melainkan untuk pembenaran dan perbaikan mental seseorang," ucap hakim.
Sebelumnya, jaksa Totok Bambang menuntut Jibriel 7 tahun penjara. Ia didakwa memalsukan paspor dan menyembunyikan informasi terorisme seperti tertulis dalam pasal 13 C UU tentang Terorisme.
(Ari/lrn)











































