"Para orang tua calon siswa bisa melaporkan ke pihak dinas pendidikan setempat jika sampai ada praktik diskriminatif oleh penyelenggara pendidikan dasar," kata Menko Kesra Agung Laksono dalam siaran pers, Selasa (29/6/2010).
Selaku koordinator kementerian yang menaungi Kemendiknas, Kemenko Kesra juga menyampaikan, pelaksanaan tes bisa disampaikan ke Kementerian Pendidikan Nasional kepada para gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































