"Jika masih ada penyelenggara pendidikan dasar melakukan seleksi masuk berupa kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, jelas mengabaikan larangan pemerintah. Untuk itu harus segera dihentikan dan kepada dinas atau instansi terkait melakukan pengawasan lebih ketat," kata Agung dalam siaran pers, Selasa (29/6/2010).
Larangan Sekolah Dasar (SD) mengadakan tes seleksi masuk bagi para calon peserta didik, didasarkan pada konsistensi pemerintah melaksanakan wajib belajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah umum tingkat pertama (SMP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung meminta penyelenggara pendidikan tingkat dasar baik negeri maupun swasta tidak perlu mengadakan tes seleksi masuk, kecuali menetapkan persaratan bahwa anak usia 7-12 tahun bisa mengikuti proses belajar di SD.
"Persyaratan utama yang seharusnya ditekankan, dan bukan yang lain. Jika masih ada yang menyelenggarakan tes masuk, berarti tidak mendukung program wajib belajar SD dan SMP," tutupnya.
(ndr/fay)










































