"Dari tahanan Kelapa Dua Depok, M Jibril mohon dukungan dan doa dari kaum muslimin agar kasus ini dapat diputuskan dengan seadil-adilnya," ucap Jibril dalam blog resminya, freejibriel.blogspot.com.
Sejatinya, Muhammad Jibril menghadapi dua tuduhan sekaligus yakni membantu pemboman Marriot-Ritz Carlton dan pemalsuan paspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Carlton seperti dituduhkan jaksa.
Begitu pula aliran dana dari Timur Tengah ke rekening Jibril, nyaris tidak tersentuh bukti dan saksi yang dihadirkan. Alhasil, jaksa Totok Bambang tinggal menjerat pria berusia 25 tahun itu dengan pasal pemalsuan paspor, meski itu buru-buru ditampik Jibril.
"Pembuatan paspor bukan kemauan Jibril melainkan oleh calo paspor, Rita Punjab. Jibril tidak tahu menahu," bantah pengacara M. Jibril, Munarman beberapa waktu lalu.
Senin kemarin (27/6/2010), adalah terdakwa terorisme Ali Abdullah yang baru saja lepas dari lobang jarum. Ali dituntut 9 tahun penjara tetapi hanya menerima ganjaran 1,5 tahun saja. Jumlah kurungan tersebut ia peroleh karena pasal terorisme tidak terbukti di pengadilan. Jaksa tidak bisa membuktikan faktor kesengajaan Ali membantu terduga teroris Saifudin Zuhri (tewas di Ciputat) dalam tindakan terorisme.
Alhasil, Ali hanya terjungkal pasal penyalahgunaan visa, dari visa turis tetapi dipergunakan untuk kegiatan bisnis. Akankah Mohamad Jibril seberuntung Ali Abdullah?
(Ari/mok)











































