"DPD ingin mendukung penundaan kenaikan TDL pada 1 Juli nanti, hingga setelah Hari Raya Idul Fitri," kata Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas saat jumpa pers di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (28/6/2010).
Kenaikan TDL ini, menurut Hemas sangat terasa bagi rakyat kecil, terutama bagi para pengusaha kecil menengah. Sehingga, rencana kenaikan ini perlu dipertimbangkan ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan penundaan kenaikan TDL ini baru akan diparipurnakan oleh DPD pada 8 Juli mendatang. Sementara pada 7 Juli nanti, semua anggota DPD akan menggelar rapat kerja dengan para gubernur, bupati, dan walikota untuk menjaring masukan dari berbagai daerah tentang rencana kenaikan TDL.
Menurut Ketua Komite II DPD RI, Bambang Susilo, kenaikan TDL bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU tersebut, Pemda diberi kewenangan untuk mengembangkan sistem ketenagalistrikan, menetapkan tarif (regional), serta menanggung sebagian subsidi listrik yang selama ini ditanggung pemerintah pusat.
Bambang menjelaskan, sangat ironis jika pemerintah menaikkan TDL, tetapi di sisi lain pelayanan belum maksimal.
Hal senada juga dikatakan oleh anggota DPD asal Maluku, John Piris. Ketua Komite IV DPD RI ini mencontohkan, di daerahnya, dalam satu hari saja listrik mati hingga 4 kali. "Logikanya mana yang dipakai. Masalah kelistrikan tidak bisa diatasi dengan baik kok malah menaikkan harga," kesalnya.
DPD memang belum menemukan kata sepakat soal rencana kenaikan TDL ini. Jika GKR Hemas mengusulkan penundaan, maka John Piris mengusulkan jumlah besaran kenaikan TDL yang diturunkan. "Harusnya 5 persen saja," ujarnya.
Menyikapi perbedaan usulan tersebut, DPD akan membahasnya dalam sidang paripurna DPD 8 Juli mendatang.
Pemerintah direncanakan akan menaikkan TDL listrik pada 1 Juli 2010. Tarif yang dinaikkan adalah pelanggan mulai 1.300 VA ke atas.
(anw/nwk)











































