"Pembayaran dilakukan tanggal 28 Desember. Sementara saya telah berhenti sebelumnya. Sumpah Pocong saya tak menikmatinya sama sekali. Demi Allah," ujar Dadang usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya 133, Jakarta, Senin (27/6/2010).
Menurutnya, saat dana pembebasan lahan TPU Tanah Kusir diturunkan dirinya tak lagi menjabat sebagai Walikota Jakarta Selatan. Selain itu, kebijakan pembayaran ataupun pembongkaran bukan di tangan dirinya tetapi gubernur kala itu Sutiyoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menyertakan 70 lampiran yang ditandatangani tokoh masyarakat dan agama. Klien kami tidak akan melarikan diri. Pertimbanganya, klien kami sejak tahun 2005 juga menderika penyakit kelenjar getah bening yang harus berobat setiap 3 minggu sekali," tuturnya. Â
Dalam sidang beragenda tanggapan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sila Pulungan berharap eksepsi kuasa hukum ditolak. Hal ini menurutnya karena surat dakwaan sesuai dengan sarat formil dan materiil seperti yang tertuang dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a KUHAP. "Keberatan lebih bersifat pembelaan. Dakwaan sudah diuji," ujarnya.
(Ari/nwk)











































