Kejagung Bantah Ada Intervensi Dalam Penetapan Tersangka Yusril & Hartono

Kasus Sisminbakum

Kejagung Bantah Ada Intervensi Dalam Penetapan Tersangka Yusril & Hartono

- detikNews
Senin, 28 Jun 2010 17:50 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya intervensi dalam penetapan tersangka terhadap Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Penetapan keduanya sebagai tersangka didasari oleh kajian tim jaksa dari penyidikan dan persidangan sebelumnya.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan sebelumnya dan juga hasil persidangan. Masalah dia (Yusril) katakan intervensi, saya enggak komen itu," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Arminsyah kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (28/6/2010).

Arminsyah menegaskan, hasil kajian dari persidangan dan penyidikan sebelumnya menjadi dasar yang cukup untuk menjadikan Yusril dan Hartono sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil kajian tim ini cukup kuat dia dijadikan tersangka. Ingat ya, cukup dijadikan tersangka, kan salah benar nanti kan di persidangan begitu, jadi cukup untuk dipersangkakan sebagai tersangka," tegas dia.

Lalu saat dimintai tanggapan mengenai Yusril yang mengatakan penetapan ini merupakan suatu pengalihan dari isu Bank Century, Arminsyah enggan berkomentar.

"Saya enggak tahu juga, saya enggak bisa komentar itu," dalihnya.

Arminsyah kembali menegaskan, jaksa memiliki dasar kuat yang menunjukkan
keterlibatan keduanya dalam kasus ini dan untuk menetapkan keduanya sebagai
tersangka.

"Jadi ada keputusan beliau, ada keterlibatannya dan juga fakta persidangan, ada keterlibatan dia dalam proses Sisminbakum," jelasnya.

(nvc/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini