"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan sebelumnya dan juga hasil persidangan. Masalah dia (Yusril) katakan intervensi, saya enggak komen itu," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Arminsyah kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (28/6/2010).
Arminsyah menegaskan, hasil kajian dari persidangan dan penyidikan sebelumnya menjadi dasar yang cukup untuk menjadikan Yusril dan Hartono sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu saat dimintai tanggapan mengenai Yusril yang mengatakan penetapan ini merupakan suatu pengalihan dari isu Bank Century, Arminsyah enggan berkomentar.
"Saya enggak tahu juga, saya enggak bisa komentar itu," dalihnya.
Arminsyah kembali menegaskan, jaksa memiliki dasar kuat yang menunjukkan
keterlibatan keduanya dalam kasus ini dan untuk menetapkan keduanya sebagai
tersangka.
"Jadi ada keputusan beliau, ada keterlibatannya dan juga fakta persidangan, ada keterlibatan dia dalam proses Sisminbakum," jelasnya.
(nvc/ndr)










































