"Hartono Tanoesoedibjo hadir pada saat penandatanganan perjanjian kerjasama penyelenggaraan Sisminbakum antara PT SRD dan KPPDK tanggal 8 November 2000," jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Arminsyah kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (28/6/2010).
Dikatakan Arminsyah, pada penandatanganan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Dirjen AHU Romli Atmasasmita, Komisaris Utama PT SRD Gerard Yakobus dan Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, uang akses fee yang masuk ke dalam rekening atas nama PT SRD di Bank Danamon, dikelola langsung oleh Hartono Tanoesoedibjo. Sedangkan Yohanes Waworuntu selaku Direktur Utama PT SRD tidak mempunyai kuasa sendiri untuk mengeluarkan uang.
"Dia (Yohanes) harus mendapat counter sign dari Hartono Tanoesoedibjo," ujar Arminsyah.
Yohanes selaku Dirut PT SRD, lanjut Arminsyah, tidak pernah membuat pertanggungjawaban direksi kepada pemegang saham setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan seluruh kendali perusahaan berada di bawah kekuasaan Hartono Tanoesoedibjo.
"Sejak PT SRD berdiri, Hartono Tanoesoedibjo berkantor di PT SRD dan mengendalkan operasional kebijakan, strategi operasional, gaji, direksi, staf dan karyawan PT SRD yang bukan menjadi tugas dan kewenangannya," ucapnya.
Hartono Tanoesoedibjo bersama dengan Yusril Ihza Mahendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sisminbakum pada 24 Juni lalu. Keduanya dijerat pasal 2, pasal 3, dan pasal 12 (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(nvc/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini