Hartono Tanoe Tanda Tangani Perjanjian Pembagian Pungutan Akses Fee

Kasus Sisminbakum

Hartono Tanoe Tanda Tangani Perjanjian Pembagian Pungutan Akses Fee

- detikNews
Senin, 28 Jun 2010 17:41 WIB
Jakarta - Mantan Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham. Hartono diduga turut menandatangani perjanjian pungutan akses fee Sisminbakum dan mengelola sendiri uang akses fee yang masuk ke rekening PT SRD.

"Hartono Tanoesoedibjo hadir pada saat penandatanganan perjanjian kerjasama penyelenggaraan Sisminbakum antara PT SRD dan KPPDK tanggal 8 November 2000," jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Arminsyah kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (28/6/2010).

Dikatakan Arminsyah, pada penandatanganan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Dirjen AHU Romli Atmasasmita, Komisaris Utama PT SRD Gerard Yakobus dan Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perjanjian kerjasama tersebut, disetujui pembagian akses fee sebesar 90 persen untuk PT SRD dan 10 persen untuk KPPDK. "Draft perjanjian pembagian akses fee 90 persen untuk PT SRD dan 10 persen untuk koperasi disetujui dan diparaf oleh Romli Atmasasmita dan Hartono Tanoesoedibjo," terangnya.

Kemudian, uang akses fee yang masuk ke dalam rekening atas nama PT SRD di Bank Danamon, dikelola langsung oleh Hartono Tanoesoedibjo. Sedangkan Yohanes Waworuntu selaku Direktur Utama PT SRD tidak mempunyai kuasa sendiri untuk mengeluarkan uang.

"Dia (Yohanes) harus mendapat counter sign dari Hartono Tanoesoedibjo," ujar Arminsyah.

Yohanes selaku Dirut PT SRD, lanjut Arminsyah, tidak pernah membuat pertanggungjawaban direksi kepada pemegang saham setiap tahunnya. Hal ini dikarenakan seluruh kendali perusahaan berada di bawah kekuasaan Hartono Tanoesoedibjo.

"Sejak PT SRD berdiri, Hartono Tanoesoedibjo berkantor di PT SRD dan mengendalkan operasional kebijakan, strategi operasional, gaji, direksi, staf dan karyawan PT SRD yang bukan menjadi tugas dan kewenangannya," ucapnya.

Hartono Tanoesoedibjo bersama dengan Yusril Ihza Mahendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sisminbakum pada 24 Juni lalu. Keduanya dijerat pasal 2, pasal 3, dan pasal 12 (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

(nvc/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads