Yusril dalam kasus ini diduga terlibat karena menerbitkan surat yang menunjukan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai pelaksana Sisminbakum dan menyetujui kerjasama antara PT SRD dengan Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) tentang pungutan akses fee.
"Yusril telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 19/K/KEP/KPPDK/X/2000 tanggal 10 Oktober 2000 yang berisi tentang Penunjukkan Koperasi Pengayoman Pegawai Depkumham dan PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai pengelola dan pelaksana Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Arminsyah kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (28/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yusril selaku Menteri Hukum dan HAM yang secara ex officio bertindak selaku Pembina Utama Koperasi menyetujui kerjasama yang dibuat antara PT SRD dengan KPPDK sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama antara KPPDK dengan PT SRD Nomor 135/X/UM/KPPDK/XI/2000, dimana dalam perjanjian tersebut uang hasil pemungutan akses fee dilakukan pembagian sebesar 90 persen untuk PT SRD dan 10 persen untuk KPPDK," jelasnya.
"Padahal uang hasil pungutan fee tersebut seharusnya masuk ke kas negara menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," imbuh Arminsyah.
Yusril bersama dengan Hartono Tanoesoedibjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sisminbakum pada 24 Juni lalu. Keduanya dijerat pasal 2, pasal 3, dan pasal 12 (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baik Yusril dan Hartono Tanoe telah dicekal sejak tanggal 24 Juni. Keduanya dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada 1 Juli mendatang.
(nvc/ndr)











































