"Mulai Selasa besok, kita akan memeriksa 3 orang saksi dan Rabu 3 orang saksi. Baru hari Kamis kita memanggil kedua tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arminsyah di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (28/6/2010).
Dia menjelaskan, untuk Selasa akan dipanggil Darmawi, John Saroja (rekanan Sisminbakum yang ditolak karena memakai linux), dan dari Kemenkum HAM Ali Imran Jannah.
Untuk hari Rabu, akan diperiksa Gerald Yakobus (Komisaris PT SRD), Romli Atmasamsita mantan Dirjen AHU, dan Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu.
"Untuk proses surat panggilan sudah dikirim," tutupnya.
Sisminbakum ini adalah sistem pendaftaran badan hukum secara online yang diselenggarakan Depkum HAM sejak 2001. Sistem ini diselenggarakan dalam bentuk kerja sama antara PT Sarana Rekatama Dinamika dan Koperasi Pengayoman Departemen.
Dalam prosesnya, para pengguna dikenai biaya akses yang kemudian menjadi pendapatan PT Sarana dan koperasi pegawai. Hingga kemudian, kasus ini ditangani pihak Kejaksaan, dan pihak Kejaksaan yakin bahwa biaya akses itu adalah uang negara sehingga ditengarai negara rugi Rp 420 miliar sejak sistem itu berjalan dan dihentikan 2008.
Kasus ini telah menjebloskan sejumlah pihak ke dalam penjara yakni mantan Direktur PT Sarana, Yohanes Waworuntu, Ketua Koperasi 1999-2005 Ali Amran Djannah, Serta bekas Dirjen Administrasi Hukum Umum yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus dan Syamsudin Manan Sinaga.
(ndr/fay)











































