"Pasal 2 dan pasal 3 dan pasal 12 E UU Tipikor No 31/1999, ancamannya pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arminsyah di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (28/6/2010).
Rencananya pada Kamis 1 Juli, Yusril dan Hartono akan dipanggil. Diharapkan keduanya bersikap kooperatif mau memenuhi panggilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan panggil paksa akan menjadi opsi terakhir kejagung. "Kalau 3 kali panggilan tidak datang, sesuai KUHAP bisa dilakukan," tutupnya.
Sisminbakum ini adalah sistem pendaftaran badan hukum secara online yang diselenggarakan Depkum HAM sejak 2001. Sistem ini diselenggarakan dalam bentuk kerja sama antara PT Sarana Rekatama Dinamika dan Koperasi Pengayoman Departemen.
Dalam prosesnya, para pengguna dikenai biaya akses yang kemudian menjadi pendapatan PT Sarana dan koperasi pegawai. Hingga kemudian, kasus ini ditangani pihak Kejaksaan, dan pihak Kejaksaan yakin bahwa biaya akses itu adalah uang negara sehingga ditengarai negara rugi Rp 420 miliar sejak sistem itu berjalan dan dihentikan 2008.
Kasus ini telah menjebloskan sejumlah pihak ke dalam penjara yakni mantan Direktur PT Sarana, Yohanes Waworuntu, Ketua Koperasi 1999-2005 Ali Amran Djannah, Serta bekas Dirjen Administrasi Hukum Umum yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus dan Syamsudin Manan Sinaga.
(ndr/ken)











































