"Kita sudah tahan dan tetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 UU 22/2009 jo Pasal 229 dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Sungkono kepada detikcom, Senin (28/6/2010).
Bus Kopami yang dikemudikan Arwi Susanto (40), keluar jalur ketika melewati Jembatan Pesing, Jakarta Barat. Akibatnya bus jurusan Senen-Kalideres itu menabrak motor-motor dan sebuah kopaja yang berlawanan arah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nal/fay)










































