Sopir Kopami Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Tabrak Motor dan Kopaja

Sopir Kopami Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 28 Jun 2010 16:05 WIB
Jakarta - Polres Jakarta Barat menahan sopir bus Kopami yang menabrak enam buah motor dan Kopaja di Jembatan Pesing, Jakarta Barat yang menewaskan satu pemotor. Sang sopir terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Kita sudah tahan dan tetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 UU 22/2009 jo Pasal 229 dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Sungkono kepada detikcom, Senin (28/6/2010).

Bus Kopami yang dikemudikan Arwi Susanto (40), keluar jalur ketika melewati Jembatan Pesing, Jakarta Barat. Akibatnya bus jurusan Senen-Kalideres itu menabrak motor-motor dan sebuah kopaja yang berlawanan arah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban tewas akibat kecelakaan itu adalah Johan. Sedangkan korban yang mengalami luka-luka adalah Suharto, Supandi, Febrina Rianti, Stela Anggraeni, Artha dan Indra Bagus Wahyudi.

(nal/fay)


Berita Terkait