"Kasus saya sejak 2007. Saya sebagai penyanyi/pencipta lagu melaporkan DVD karya saya. Tapi hingga sekarang tak kunjung selesai. Penyidikan penyidik Polda Metro tak selesai-selesai," kata Idham.
Hal itu disampaikan Idham kepada wartawan dalam jumpa pers 64 Tahun Hari Bhayangkara di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro 74, Jakarta Pusat, Senin (28/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lantas, masuk bulan ke dua, sudah ada DVD/VCD bajakan," tambah pencipta hits lagu Ilu Kule (Bagus Juga).
Mulailah permasalahan pembajakan muncul. VCD/DVD asli dia jual dengan bandrol Rp10 ribu sementara produk bajakan sebesar Rp 1.250. Alhasil, hasil jerih payah Idham langsung karam, terlindas bisnis bajak-membajak.
"Seluruh produksi dikerjakan tim saya, dari penyanyi, aransmen, pemain musik hingga recording dan distribusi. Padahal, musisi kecil seperti saya ya menggantungkan dari penjualan," bebernya.
Lantas, dia pun melapor ke Polda Metro yang hingga sekarang tak kunjung selesai proses penyidikan. Kini, dia memilih menempuh jalur perdata dengan menggugat para pembajak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Kamis lusa sidang perdana," terangnya.
Selain lagunya laris manis di daerah Sumatera, kini masyarakat bisa mendengarkannnya sebagai nada sambung pribadi untuk sebuah provider seluler. Selain Idham, beberapa korban penyidikan polisi bergiliran bertestimoni.
"Lah, kalau tak laris, mana mungkin dibajak? Kalau nada sambung pribadi baru 3 minggu kemarin dikontrak," tutupnya.
(asp/nwk)










































