Ali Abdullah Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kasus Teroris

Ali Abdullah Divonis 1,5 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 28 Jun 2010 15:10 WIB
Ali Abdullah Divonis 1,5 Tahun Penjara
Jakarta - Tidak terbukti terlibat operasi terorisme di Indonesia, seorang warga negara Arab Saudi divonis 1,5 tahun penjara. Ia adalah Ali Abdullah Al Khalewei (59), pria tua yang di negaranya menjadi guru sejarah di sekolah pemerintah.

"Menghukum 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Menyatakan bersalah dan terbukti sesuai dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim Ida Bagus Diyantara di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (27/6/2010).

Dakwaan kedua yakni pelanggaran visa seperti tertulis di Pasal 50 UU Keimigrasian. Dari izin visa sebagai turis, oleh Ali dipergunakan untuk membuka bisnis warung internet. Sementara tuduhan pertama yakni keterlibatan terorisme (Pasal 13 b UU Terorisme) tidak terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena unsur barang siapa tidak terbukti jadi gugur. Ali tidak mengetahui uang Rp 54 juta sebagai modal usaha warnet disalahgunakan oleh Zuhri (teroris yang tertembak mati di Ciputat -red) untuk terorisme," ucap pengacara Ali Abdullah, Nurlan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Fery Tas yakni 9 tahun. Ali pun sangat senang mendengar vonis tersebut. Ia langsung sujud syukur di ruang sidang usai menerima putusan hakim. Lewat penterjemahnya, ia menyatakan sangat berterimakasih kepada majelis hakim yang telah berbuat benar.

"Saya sangat senang. Saya sangat berterimakasih kepada hakim yang telah berbuat hak. Juga kepada pihak-pihak yang membantu," ucap Ali Abdullah yang tinggal menjalani sisa tahanan yakni 9 bulan penjara.
(Ari/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads