"Menghukum 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Menyatakan bersalah dan terbukti sesuai dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim Ida Bagus Diyantara di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (27/6/2010).
Dakwaan kedua yakni pelanggaran visa seperti tertulis di Pasal 50 UU Keimigrasian. Dari izin visa sebagai turis, oleh Ali dipergunakan untuk membuka bisnis warung internet. Sementara tuduhan pertama yakni keterlibatan terorisme (Pasal 13 b UU Terorisme) tidak terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Fery Tas yakni 9 tahun. Ali pun sangat senang mendengar vonis tersebut. Ia langsung sujud syukur di ruang sidang usai menerima putusan hakim. Lewat penterjemahnya, ia menyatakan sangat berterimakasih kepada majelis hakim yang telah berbuat benar.
"Saya sangat senang. Saya sangat berterimakasih kepada hakim yang telah berbuat hak. Juga kepada pihak-pihak yang membantu," ucap Ali Abdullah yang tinggal menjalani sisa tahanan yakni 9 bulan penjara.
(Ari/nwk)











































