Dua penyidik itu adalah Sugeng Basuki dan Indro Pranowo. Keduanya bersaksi untuk terdakwa Ibrahim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (28/6/2010).
Indro dalam keterangannya menyampaikan bahwa sebelum peristiwa penangkapan terjadi, dia dan timnya mengawasi Adner sejak di kediamannya. Saat Adner keluar dari rumah mengendarai Honda Jazz warna silver, Indro dan tim terus membuntuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memang komunikasi ke posko karena kami yakin akan ada penyerahan," ucap Sugeng mengiyakan perkataan Indro.
Tak lama setelah menerima informasi itu, memang benar Ibrahim ternyata juga bergerak. Dia meninggalkan kantornya dengan Innova Hitam.
"Kami langsung mengikutinya," kata Sugeng.
Ibrahim dan Adner kemudian diketahui bertemu di suatu tempat yang diduga akan melakukan penyerahan uang. Adner yang menghentikan mobilnya kemudian keluar sambil menenteng bungkusan plastik warna hitam.
Kemudian oleh Adner bungkusan itu dimasukkan ke mobil Ibrahim. Tak lama setelah dilakukan penyerahan yang bungkusan plastik yang diduga berisi uang itu, dua tim yang sudah membuntuti Adner dan Ibrahim segera menyergap.
"Benar kami melakukan penangkapan di depan SMP 2 Jl Madani Raya, Jakarta Pusat," kata Sugeng.
Ibrahim yang dipergoki tampak kaget. Saat ditanya soal bungkusan hitam di mobilnya, hakim yang melakukan cuci darah itu menutupi wajahnya dengan jaket.
Penyidik kemudian mengambil bungkusan tersebut, dan memanggil saksi untuk menyaksikannya. "Saat dibuka ada uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu," katanya.
Berikutnya, keduanya lalu digelandang ke KPK berikut mobil dan barangg bukti uang Rp 300 juta di dalam bungkusan plastik. Atas keterangan ini, Ibrahim tidak membantah. Dia mengakui memang ada bungkusan plastik hitam di mobilnya. Namun apakah itu yang dimaksud penyidik KPK, Ibrahim menolak mengakuinya. "Saya tidak tahu apakah bungkusan itu yang dimaksud," katanya.
Ibrahim diduga menerima suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait. Uang tersebut diduga terkait sengketa tanah PT Sabar Ganda yang sedang ditangani oleh Ibrahim di PT TUN.
Adner adalah pengacara bos PT Sabar Ganda, DL Sitorus yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
(Rez/nwk)










































