"Saya pertanyakan niat Kemlu mengambil peluru yang sempat bersarang di tubuh Surya," ujar Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta usai sidang terbuka di aula Masjid Al Azhar Jl Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Senin (28/6/2010).
Menurut Mahendradatta, Kemlu tidak berwenang mengambil peluru itu karena terkait hukum internasional. Sebab tertembaknya Surya oleh tentara Israel akan diadukan ke PBB.
Mahendradatta mengaku akan mengirimkan surat dan mendatangi Kemlu untuk meminta peluru tersebut. Karena serpihan peluru itu merupakan bukti paling kuat yang akan dikirim ke PBB.
"Karena peluru tidak bisa dimiliki sipil. TPM akan gunakan bukti itu untuk ke Dewan HAM (PBB)," imbuh dia.
Relawan Mer-C Arief Rachman menuturkan, berdasarkan keterangan Surya, peluru diambil Kemlu tanpa ada berita serah terima. Surya, menurut Arief, juga tidak mengetahui untuk apa peluru itu diambil Kemlu.
Arief menambahkan, peluru di tubuh Surya, dikeluarkan di RSPAD Gatot Subroto pada Selasa 22 Juni lalu. Pihak RS di Yordania tidak memberikan keterangan kondisi Surya.
"Ketika sudah dibawa ke Indonesia, menurut penuturan Surya, peluru itu masih ada di dalam tubuhnya dan dikeluarkan," tutupnya.
(nik/fay)











































