Sekretaris DK KPU Endang Sulastri menjelaskan, komposisi 3 anggota KPU dibanding 2 dari pihak luar dalam keanggotaan Dewan kehormatan sudah diatur dalam UU 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
"Jadi jangan khawatir soal independensi anggota KPU yang berada di Dewan Kehormatan. Kami jamin," kata Endang di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (28/6/2010).
Menurut dia, keberadaan 2 anggota dari luar KPU yakni Jimly dan Komarudin Hidayat dapat menyeimbangkan 3 anggota KPU lainnya. "Meski dari luar, kita tidak bisa diintervensi," ujar dia.
Bagaimana kalau nanti ada voting? "Kami belum pernah mengambil keputusan secara voting," jawab Endang.
Dewan Kehormatan beranggotakan Jimly Asshiddiqie, Komaruddin Hidayat, Samsul Bahri, Abdul Azis dan Endang Sulastri. Dewan Kehormatan (DK) KPU bertugas untuk 'mengusut' Andi Nurpati. DK KPU kini menggelar rapat tertutup untuk membahas agenda kerja DK.
(aan/fay)











































