"Untuk Andi Nurpati dijadwalkan besok Selasa pukul 16.00 WIB," ujar Ketua DK KPU Jimmly Asshiddiqie, dalam jumpa pers bersama Komarudin Hidayat dan anggota KPU lainnya di Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (28/6/2010).
Menurut Jimly, Andi Nurpati berhak membela dirinya karena berhenti dari KPU untuk masuk ke PD. "Maka kami belum bisa memastikan, apakah (Andi Nurpati) salah atau tidak," imbuh dia.
DK KPU juga akan meminta klarifikasi Bawaslu sebagai pihak yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam 4 kasus. Pertama, pelanggaran kode etik oleh KPU Provinsi Kep Riau. Kedua, anggota KPU Provinsi Lampung. Ketiga, pelanggaran anggota KPU Pusat Andi Nurpati terkait kasus pilkada Kabupaten Toli-toli. Keempat, anggota KPU Pusat Andi Nurpati yang diangkat oleh parpol.
"Ini dikelompokkan menjadi tiga. Yang kasusnya Andi Nurpati digabungkan. Kami harus membuka kesempatan ke semua pihak untuk memberikan keterangan dan membela diri," tutupnya.
(nik/fay)











































