Jakarta -
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan laporan keuangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) disclaimer. Sejumlah penggunaan pos anggaran dinilai menyimpang. BPK menilai hasil audit ini bisa diusut penegak hukum.
"Laporan itu berpotensi untuk dilacak kebenarannya oleh penegak hukum," kata anggota BPK Rizal Djalil saat dihubungi detikcom, Senin (28/6/2010).
Rizal menjelaskan, kriteria disclaimer ini sama artinya juga ada permasalahan yang belum dijelaskan. "Jadi masuk kriteria disclaimer," imbuhnya,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam laporan hasil audit BPK 2009 atas Kemenkes ditemukan sejumlah dugaan indikasi bermasalah. Antara lain terkait aset Rp 1,2 triliun, persediaan dan belanja obat Rp 231 miliar tidak dilakukan stock opname dan disimpan di gudang rekanan.
Belanja hibah Rp 514 miliar dikelola di luar mekanisme APBN dan pengelolaan perjalanan dinas tidak akuntabel.
(ndr/fay)