"Iya begitu. Pagi duplik, sore vonis. Karena masa tahanan mau habis," kata salah satu pengacara Ali Abdullah, Nurlan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (27/6/2010).
Pengacara mengaku tidak keberatan atas agenda tersebut. Menurutnya, hakim sudah bisa menimbang dari jauh-jauh hari sejak tuntutan 9 tahun dibacakan jaksa. Juga pembelaan (pledoi) Ali Senin pekan lalu.
"Jadi tinggal menunggu dupli saja. Persoalannya, tuntutan jaksa yang kelewatan sampai 9 tahun. Padahal bantuan teroris tidak terbukti hanya masalah imigrasi saja," sesal Nurlan.
Ali Abdullah merupakan warga negara Arab Saudi yang tengah berlibur di Sukabumi. Saat di Sukabumi, ia menjadikan Syaifudin Zuhri (teroris yang tewas di Ciputat) sebagai guide.
Hubungan itu meningkat menjadi hubungan bisnis. Ali memberikan Rp 50 juta untuk usaha warung internet (warnet). Tetapi, hubungan tersebut diyakini jaksa sebagai hubungan terorisme dan uang tersebut disinyalir untuk operasi pemboman Marriot-Ritz Carlton.
(Ari/nwk)











































