Ali Abdullah Bacakan Duplik Siang, Divonis Sore

Kasus Teroris

Ali Abdullah Bacakan Duplik Siang, Divonis Sore

- detikNews
Senin, 28 Jun 2010 11:25 WIB
Ali Abdullah Bacakan Duplik Siang, Divonis Sore
Jakarta - Ali Abdullah (59), terdakwa teroris di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton yang dituntut 9 tahun penjara diagendakan membacakan duplik siang ini. Sore harinya, guru sejarah berwarganegara Arab Saudi tersebut akan langsung menerima vonis.

"Iya begitu. Pagi duplik, sore vonis. Karena masa tahanan mau habis," kata salah satu pengacara Ali Abdullah, Nurlan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (27/6/2010).

Pengacara mengaku tidak keberatan atas agenda tersebut. Menurutnya, hakim sudah bisa menimbang dari jauh-jauh hari sejak tuntutan 9 tahun dibacakan jaksa. Juga pembelaan (pledoi) Ali Senin pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tinggal menunggu dupli saja. Persoalannya, tuntutan jaksa yang kelewatan sampai 9 tahun. Padahal bantuan teroris tidak terbukti hanya masalah imigrasi saja," sesal Nurlan.

Ali Abdullah merupakan warga negara Arab Saudi yang tengah berlibur di Sukabumi. Saat di Sukabumi, ia menjadikan Syaifudin Zuhri (teroris yang tewas di Ciputat) sebagai guide.

Hubungan itu meningkat menjadi hubungan bisnis. Ali memberikan Rp 50 juta untuk usaha warung internet (warnet). Tetapi, hubungan tersebut diyakini jaksa sebagai hubungan terorisme dan uang tersebut disinyalir untuk operasi pemboman Marriot-Ritz Carlton.

(Ari/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads