Desakan itu dikeluarkan oleh Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) yang terdiri antara lain Indonesia Legal Roundtable (ILR), Indonesian Corruption Warch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI).
"Presiden dan panitia seleksi harus cepat mengejar keterlambatan proses seleksi. Hingga pada waktunya, komisioner baru telah terpilih," kata Direktur Operasional ILR, Asep Rahmat Fajar di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Minggu (26/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sisa waktu tinggal 36 hari saja. Padahal kalau mau mengacu ke UU KY, idealnya butuh waktu 6 bulan," sesal Asep.
Ketidakseriusan lain, masih menurut KPP, yakni anggaran pansel KY sebanyak Rp 6 miliar tidak kunjung turun. Alhasil, pansel tidak akan bisa melaksanakan tahapan seleksi dengan baik karena tidak ada dukungan logistik pemerintah.
"Tanpa mengurangi kualitas seleksi, pansel sendiri harus lebih aktif dan mengambil inisiatif untuk menyiasati proses seleksi yang tinggal 36 hari," tegas Asep.
(Ari/fay)











































