"Foto yang diajukan orangtua Jane apa adanya dan tidak direkayasa," kata pengacara Maria Grace, Dewi S.H saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (26/6/2010).
Menurut Dewi, foto yang telah ditunjukkan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, merupakan bukti bahwa Alter melakukan perubahan identitas dari perempuan menjadi laki-laki. Upaya itu diduga sebagai usaha mengawini anak Maria Grace, Jane Deviyanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Alter lebih memilih bertahan. Menurutnya, apa yang dilakukan mertuanya akan dimaafkan. Alter menyatakan tetap membuka pintu damai dan berkeinginan berkumpul sebagaimana keluarga pada umumnya.
"Apapun yang dilakukan mertua, saya maafkan saja. Bagaimanapun juga kita semua anak. Yang jelas dari pihak kami terus berusaha berdamai. Sampai kapanpun kita akan berusaha," tegas Alter usai sidang Senin lalu. (Ari/Rez)










































