"Itu lebih banyak aspek non yuridis karena tekanan pihak di luar kejaksaan. Tapi ya mudah-mudahan kalau tidak ada halangan, kalau dipanggil kita siap, saat ini kita baru membahas strategi," kata pengacara Hartono, Hotman Paris Hutapea, saat dihubungi detikcom, Sabtu (26/6/2010).
Lebih lanjut terkait intervensi itu, Hotman menjelaskan, di Indonesia, tekanan dari luar bisa mengubah fakta hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya Hotman enggan membeberkan siapa yang melakukan tekanan itu. "Oknum-oknum instansi lain, di Indonesia orang berlomba jadi penegak hukum," tutupnya.
Selain Hartono, Kejagung juga menetapkan mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka.
Sisminbakum ini adalah sistem pendaftaran badan hukum secara online yang diselenggaralan Depkum HAM sejak 2001. Sistem ini diselenggarakan dalam bentuk kerja sama antara PT Sarana Rekatama Dinamika dan Koperasi Pengayoman Departemen.
Dalam prosesnya, para pengguna dikenai biaya akses yang kemudian menjadi pendapatan PT Sarana dan koperasi pegawai. Hingga kemudian, kasus ini ditangani pihak Kejaksaan, dan pihak Kejaksaan yakin bahwa biaya akses itu adalah uang negara sehingga ditengarai negara rugi Rp 420 miliar sejak sistem itu berjalan dan dihentikan 2008.
Kasus ini telah menjebloskan sejumlah pihak ke dalam penjara yakni mantan Direktur PT Sarana, Yohanes Waworuntu, Ketua Koperasi 1999-2005 Ali Amran Djannah, Serta bekas Dirjen Administrasi Hukum Umum yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus dan Syamsudin Manan Sinaga.
(ndr/ken)










































