"Kita melayangkan protes keras yang ditujukan ke Kabareskrim, karena sepengetahuan kita dia ditahan di Rutan Mako Brimob," kata pengacara Gayus, Pia Akbar di Jakarta, Sabtu (26/6/2010).
Dia menjelaskan, pada Rabu (23/6) lalu Gayus dinyatakan P21, berkas sesuai surat penahanan Gayus ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, pihak pengacara sudah melakukan komunikasi dengan pihak Polri, tetapi tidak bisa. Hingga kemudian melayangkan surat protes. "Pemindahan tidak sepengetahuan Kejaksaan, kepala Rutan juga tidak tahu menahu," terangnya.
Gayus dinyatakan P21 terkait kasus yang ditangani tim independen. Gayus diduga memberikan sejumlah uang ke penegak hukum dalam penanganan kasusnya yang lalu, di mana dia dibebaskan PN Tangerang.
(ndr/ken)











































