Gayus Dibui di Sel Gegana Polri, Pengacara Protes

Gayus Dibui di Sel Gegana Polri, Pengacara Protes

- detikNews
Sabtu, 26 Jun 2010 14:17 WIB
Jakarta - Proses penahanan Gayus Tambunan di sel Gegana Polri diprotes pengacara dan keluarga. Alasannya sesuai dengan berkas pelimpahan, Gayus semestinya di penjara di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Kita melayangkan protes keras yang ditujukan ke Kabareskrim, karena sepengetahuan kita dia ditahan di Rutan Mako Brimob," kata pengacara Gayus, Pia Akbar di Jakarta, Sabtu (26/6/2010).

Dia menjelaskan, pada Rabu (23/6) lalu Gayus dinyatakan P21, berkas sesuai surat penahanan Gayus ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Rutan Mako Brimob itu satu bangunan dengan Susno Duadji, dia dibawa ke sana, tetapi tidak satu blok, di sana ada tiga blok. Dan kepala rutan menerima, kita semua menyaksikan semua beres, tapi 1 jam kemudian kami dihubungi istrinya kalau dia dipindahkan ke sel Gegana," tuturnya.

Sebenarnya, pihak pengacara sudah melakukan komunikasi dengan pihak Polri, tetapi tidak bisa. Hingga kemudian melayangkan surat protes. "Pemindahan tidak sepengetahuan Kejaksaan, kepala Rutan juga tidak tahu menahu," terangnya.

Gayus dinyatakan P21 terkait kasus yang ditangani tim independen. Gayus diduga memberikan sejumlah uang ke penegak hukum dalam penanganan kasusnya yang lalu, di mana dia dibebaskan PN Tangerang.

(ndr/ken)


Berita Terkait