Yursil menyatakan, akan memenuhi panggilan pemeriksaan itu. "Ini kan tali temali dengan yang lain. Selama ini saya dipanggil sebagai saksi tidak pernah tidak datang," kata pakar hukum tata negara ini kepada detikcom, Jumat (25/6/2010), malam.
Menurutnya, selama kasus Sisminbakum di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia selalu hadir saat dipanggil sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan menghadapi masalah ini. Akan saya pertahankan keyakinan bahwa yang saya lakukan atas nama kebenaran," ujarnya.
Kasus Sisminbakum, yang diduga merugikan negara Rp 420 miliar, telah menyeret 3 pejabat Dirjen AHU, yakni Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, serta Zulkarnaen Yunus, serta Direktur SRD Yohanes Wasoruntu. Pada pengadilan tingkat pertama, Romli divonis 2 tahun penjara, Syamsuddin penjara 1 tahun 6 bulan, serta Yohanes 4 tahun penjara. (irw/irw)











































