6 Orang Pengelola Flying Fox Candi Borobudur Diperiksa Polisi

6 Orang Pengelola Flying Fox Candi Borobudur Diperiksa Polisi

- detikNews
Sabtu, 26 Jun 2010 05:18 WIB
6 Orang Pengelola Flying Fox Candi Borobudur Diperiksa Polisi
Jakarta - Setelah melakukan olah TKP, polisi Jum'at (25/06/2010) langsung memeriksa enam orang pengelola dan koordinator lapangan wahana bermain flying fox yang bertanggung jawab atas tewasnya seorang guide bernama Budi Rahayu.

Keenam orang itu adalah Abdul Mujib (28) dan Irfanto (27) selaku operator, Erni (24) bagian tiket, Herdiana (30) selaku penanggung jawab, serta dua orang saksi lainya yakni Kirmanto (29), dan Agus Widyanto (33).

Mereka adalah karyawan PT Taman Pelangi, perusahaan penyedia jasa flying fox berkantor di Jl Ring Road Utara, Yogjakarta, dan rekanan PT Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB) dalam mengelola wahana hiburan berupa Flying Fox, Mandi Bola dan Sepeda Ria di Borobudur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Mujib, salah satu operator di sela-sela pemeriksaan kepada detikcom menyatakan sebelum musibah yang menewaskan guide itu terjadi korban Budi Rahayu sempat diperingatkan untuk tidak naik.

"Saya sudah bilang kepada bapaknya itu kalau berat badan bapak seberat 80 kilo gram tidak bisa kalau naik. Tetapi dia ngotot ingin naik dengan alasan anaknya saja berani kenapa dia tidak berani," tegas Mujib.

Selain memeriksa enam orang itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa perlengkapan olah raga flying fox. Dilihat dari kondisi fisiknya beberapa perlengkapan untuk melakukan olah raga flying fox itu seperti tali, kawat seling, tuas roda, karabin telah berkarat dan merapuh.

Kapolres Magelang AKBP Kif Aminanto yang datang di TKP dan mengawasi langsung pemeriksaan di Polsek Borobudur mengatakan, saat ini keenam orang ini untuk sementara diperiksa sebagai saksi. Namun, apabila saksi-saksi ini nantinya terbukti melanggar dan melakukan kelalaian, maka pihaknya akan menjerat operator dan penanggung jawab wahana permainan itu dengan pasal 359 kitab hukum undang undang pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara.

"Akan kami kenakan tentang pasal kelalaian sebab dilihat dari beberapa perlengkapan yang ada sudah usang, tidak terawat dan sepertinya tidak layak dipakai," tegas Kif Aminanto.

Selain menyita barang bukti dan mengamankan enam orang saksi polisi untuk selanjutnya akan menutup wahana permainan yang berada di KTWCB.

Sebelumnya diberitakan, Budi Rahayu, warga Dusun Gendingan, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, tewas akibat terjatuh setelah tali flying fox yang membentang dengan ketinggian 12 meter putus. Budi yang menguasai 5 bahasa ini sehari-hari bekerja sebagai guide atau pemandu wisata di Panorama Travels, Borobudur.

(irw/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads