"Tidak semata faktor hakim, tapi kehadiran jaksa dan pihak berperkara. Solusinya antara mereka buat kesepakatan tepat waktu, kalau sudah ditentukan jam 9, ya, datang tepat waktu," ujar Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqqodas.
Hal itu dikatakan dia usai menghadiri acara Refleksi Muktamar 1 Abad Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta, Jumat (25/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain perkara di kedua lembaga hukum itu berbeda, hukum acara juga berbeda," imbuhnya.
(mpr/irw)










































