"Sudah diputuskan untuk berikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (25/6/2010). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna LPSK pada hari Selasa (22/6) lalu.
Meski begitu, perlindungan baru akan dapat dimulai jika Risco sudah bertemu dengan LPSK terlebih dahulu. LPSK nantinya juga akan menemani Risco jika KPK kembali memeriksa mantan ajudan Waketum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris mengaku belum bisa memastikan apakah Risco nantinya akan ditempatkan di safe house atau tidak.
"Kalau memang perlu ditempatkan di safe house tentunya akan kita tempatkan di safe house," tegasnya.
(mok/irw)











































