"Ini kan merugikan berbagai pihak, dan saya kira, kultur tepat waktu mesti segera diwujudkan," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa di Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2010).
Ota, panggilan akrabnya, setuju jika pengadilan umum mengikuti ketepatan waktu sidang yang dimiliki oleh MK. Masalah ini sendiri, lanjut Ota, memang sedang digodok secara serius oleh MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, peneliti senior LEIP, Rifqi Assegaf menjelaskan mengapa pengadilan umum tidak pernah bisa tepat waktu. Menurut Rifqi, Pengadilan Umum tidak memiliki model manajemen perkara yang baku.
"Sehinga sidang dinyatakan untuk hari Senin, tapi tidak jelas jam berapa akan dimulai," kata Rifqi.
Selain itu, pihak Kejaksaan seringkali merasa kesulitan untuk membawa terdakwa dari Rutan. Waktu serta birokrasi yang ada, terkadang membuat waktu yang diperlukan jadi bertele-tele.
"Ruangan sidang yang terbatas serta di beberapa tempat jumlah hakim yang sedikit juga jadi masalah," paparnya.
"Akhirnya tidak ada budaya yang dapat memaksa sesuatu tepat waktu, semua jadi saling toleransi," tutup Rifqi.
(mok/irw)










































