"Saya akan menghadapi masalah ini. Akan saya pertahankan keyakinan bahwa yang saya lakukan atas nama kebenaran," ujar Yusril saat dihubungi detikcom, Jumat (25/6/2010).
Yusril mengakui, ia memang menerbitkan peraturan menteri mengenai penerapan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada 2001. Di persidangan Sisminbakum yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, hakim menyatakan seorang menteri hanya membuat peraturan yang bersifat umum saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut mantan Mensesneg ini, kasus dugaan korupsi dalam pembuatan akta notaris secara online di Dirjen AHU ini sangat lemah. Hal itu terbukti dari dikuranginya hukuman ringan pada terdakwa oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ia menyebutkan, hukuman mantan Ditjen AHU Romli Atmasasmita dikurangi dari 2 tahun menjadi hanya 1 tahun. Pengganti Romli, Syamsuddin Manan Sinaga, juga mendapat potongan hukuman yang sama. Sementara satu terdakwa lagi, Zulkarnaen Yunus, sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kemungkinan besar bebas.Β Β Β
"Nah, kalau mereka bebas, bagaimana dengan saya?" tandasnya.
Yusril kembali menekankan adanya bau politis dalam penetapanya sebagai tersangka kasus Sisminbakum ini. Kasus ini pertama kali diangkat oleh Kejagung pada saat ia hendak mencalonkan diri sebagai presiden dalam Pemilu terakhir.
"Nuansa politiknya memang sangat besar. Sekarang ini DPR memanggil kembali tim penyidik kasus Sisminbakum," tutupnya. (irw/irw)