"Mereka gak fair itu, mereka kan sudah tahu kalau uji materi yang saya ajukan sedang diproses di Mahkamah Konstitusi," kata Farhat Abbas saat dihubungi detikcom, Jumat (26/06/2010).
Menurut Farhat, pansel tidak memberikan kesempatan untuk seluruh warga negara mengabdi pada negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara ini juga menjelaskan, dirinya akan tetap menunggu hasil keputusan MK atas uji materi yang diajukannya. Menurutnya, bila keputusan MK mengabulkan permintaannya, maka ini akan menjadi hal yang memalukan bagi pansel.
"Ini akan menjadi hal yang memalukan bagi pansel dan pemerintahan SBY, sebab mereka sudah mengambil keputusan sebelum ada putusan," ujar dia.
Ketika ditanya tindakan yang akan dilakukannya terkait keputusan Pansel, Farhat mengaku akan menuntut Pansel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila keputusan MK memenangkannya.
"Saya masih akan maju terus, saya laporkan ke PTUN juga bisa," tutupnya.
(anw/anw)










































