"Kasus Sisminbakum sarat muatan politik ketimbang soal penegakan hukum atau pemberantasan korupsi," kata adik Yusril, Yusron Ihza Mahendra melalui pesan singkat, Jumat (25/6/2010).
Yusron menjelaskan, sejak awal kasus ini digulirkan oleh pihak penegak hukum, isu ini dinilainya sudah tidak logis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusron menegaskan, padahal, jelas-jelas presiden tidak memasukkannya sebagai PNBP. Dan jika begitu, yang perlu dipersoalkan bukanlah masalah mengapa dana tersebut masuk ke Koperasi Depkum HAM dan bukan PNBP.
"Mengapa Presiden tidak memasukkannya sebagai PNBP. karena itu, ideal jika Kejagung mempersoalkan hal tersebut kepada Presiden dan bukan kepada Yusril. Lebih lanjut, dalam hal kerugian negara yang digembar-gemborkan itu, orang hanya bicara atas dasar asumsi dan potensi dan bukan atas data real. Hukum itu bukti, bukan andai-andai," tutupnya.
Yusril baru saja ditetapkan sebagai tersangka bersama pemilik PT SRD Hartono Tanoe. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi Sisminbakum yang merugikan negara Rp 420 miliar.
(ndr/anw)











































