"Sudah diterima tadi pada pukul 14.30 WIB," kata Kabag Humas Imigrasi Bambang Catur P saat dihubungi detikcom, Jumat (25/6/2010).
Yusril baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung bersama PT SRD Hartono Tanoe. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi Sisminbakum yang merugikan negara Rp 420 miliar.
Pencegahan dilakukan hingga maksimal satu tahun ke depan. "Sudah dipastikan atas nama keduanya," tutup Bambang.
Sementara, Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto menegaskan sudah ada pencegahan serupa terhadap Hartono Tanoe dan Yusril. Sebelumnya, ia mengatakan baru Hartono yang dicegah.
"Sekarang sudah ada perkembangan," ucapnya.
(mad/gah)











































